Para tersangka kejahatan jalanan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Polresta Cirebon)

Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. "Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian kabur," tutur Kombes Pol M Syahduddi. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolresta Cirebon, para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes (Jawa Tengah), dan lokasi lain. "Tersangka AM dan IA dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolresta Cirebon. 

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap kasus pencurian perhiasan emas tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram. "Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu," ujar Kombes Pol M Syahduddi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network