Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. "Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian kabur," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolresta Cirebon, para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes (Jawa Tengah), dan lokasi lain. "Tersangka AM dan IA dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolresta Cirebon.
Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap kasus pencurian perhiasan emas tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram. "Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Editor : Agus Warsudi
berantas kejahatan jalanan kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan curanmor aksi pencurian kasus pencurian kabupaten bandung polresta cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait