BANDUNG, iNews.id - Seorang ibu, Ai Maswati digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bundung oleh dua anak kandungnya, Johari dan Bahari, Selasa (25/5/2021). Gugatan tersebut tercatat di PN Bandung dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg.
Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, mengatakan, selain menggugat ibu kandung Ai Maswati, Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak.
Dalam gugatan ini, Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II. Sedangkan pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan bernama Reni Purba masuk sebagai tergugat I.
Dalam gugatan tersebut, kata Musa, Notaris dan PPAT Asep Darodjat Saputra tertulis sebagai turut tergugat I. Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II.
"Mastura, adik kandung para penggugat (Johari dan Bahari) turut tergugat III," ujar Musa di PN Bandung, Selasa (25/5/2021).
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ibu kandung anak gugat orang tua kota bandung pengadilan negeri bandung harta warisan rebutan harta warisan perebutan harta warisan
Artikel Terkait