Hal itu, kata Musa, melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah. Jika dijumlah dengan uang muka (DP) sebesar Rp75 juta, jumlah uang yang telah diterima oleh tergugat II (Reni Purba)sebesar Rp270 juta.
"Tergugat I (Reni Purba) diduga telah menyuruh orang-orang untuk mengusir para penggugat dari objek tanah dan bangunan terperkara a quo. Diduga, orang-orang suruhan tergugat I mengancam, menakut-nakuti akan dikriminalisasikan," ucap Musa.
Musa mengemukakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/5/2021) dengan agenda sidang pembacaan gugatan dari penggugat, Johari dan Bahari.
Sebagai kuasa hukum penggugat, ujar Musa, akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para lihak yang bersengketa. "Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung (Ai Maswati) sebagai pihak tergugat II. Persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ibu kandung anak gugat orang tua kota bandung pengadilan negeri bandung harta warisan rebutan harta warisan perebutan harta warisan
Artikel Terkait