Sementara itu, tutur Kapolresta Cirebon, tersangka TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat pawai obrog-obrog, diadang 20 pelaku. Korban sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.
"Para tersangka menganiaya dua korban, menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Kasus penganiayaan lain melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Editor : Agus Warsudi
berantas kejahatan jalanan kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan curanmor aksi pencurian kasus pencurian kabupaten bandung polresta cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait