BANDUNG, iNews.id - Lima dari 12 remaja yang melakukan pengeroyokan dan perampasan motor terhadap korban Ahmad Alfarizan (16) di Jalan Bima, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ditangkap polisi. Akibat pengeroyokan itu, korban Alfarizan kritis akibat luka berat yang diderita.
Kelima tersangka antara lain, Rizky alias Boeng (18), Aditya Sofyan alias Pian (19), Junaedi alias Juned (21), Raf alias Ucup (17) ABH alias Abriel (17).
Sedangkan pelaku yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) antara lain, Tomy, Ilham, Hilam alias Mesut Rendi, Zidan alias Koko Yogi, dan Ian alias Inul.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengeroyokan terhadap seorang korban yang terjadi pada Minggu 22 Mei 2021 dini hari.
Editor : Agus Warsudi
kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan tersangka pengeroyokan kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait