BANDUNG, iNews.id - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana terdiri atas pencurian sepeda motor (curanmor), perhiasan emas, dan penganiayaan. Dari lima kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka ditangkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-11 tersangka antara lain, AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK. Tersangka AK, terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 15.48 WIB.
"AK mencuri motor yang terparkir di depan kantor perusahaan," kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/5/2021).
Aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka AK, ujar Kombes Pol M Syahduddi, terekam kamera pengawas. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. "Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian kabur," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolresta Cirebon, para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes (Jawa Tengah), dan lokasi lain. "Tersangka AM dan IA dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolresta Cirebon.
Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap kasus pencurian perhiasan emas tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram. "Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Sementara itu, tutur Kapolresta Cirebon, tersangka TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat pawai obrog-obrog, diadang 20 pelaku. Korban sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.
"Para tersangka menganiaya dua korban, menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Kasus penganiayaan lain melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
berantas kejahatan jalanan kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan curanmor aksi pencurian kasus pencurian kabupaten bandung polresta cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait