Dari kiri ke kanan, 5 orang yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, Mimin, Abi, Arigi, dan Yosef. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Mereka merupakan orang-orang dekat korban.

Kelima tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah Amelia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Polisi menetapkan para tersangka pada Selasa (17/10/2023). Namun proses panjang penyidikan atas kasus ini sangat panjang, hampir 2 tahun 3 bulan sejak pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Jenazah korban Tuti dan Amelia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumah, dalam kondisi mengenaskan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa puluhan, menganalisis ratusan barang bukti dan petunjuk rekaman CCTV berdasarkan Sciencetific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan tindak kejahatan secara ilmiah. Bahkan sebelum saksi kunci yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network