Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung bergerak ke kediaman tersangka Agung alias Jias di Kampung Legok, Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Saat ditangkap, kedua tersangka tak melawan. Mereka mengakui perbuatannya membobol toko milik korban di Pasar Sayati Indah," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (4/11/2020).
Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Hendra, tersangka Mitra Riksa dan Agus alias Jias telah 45 kali beraksi melakukan pencurian di toko dan rumah di Kota dan Kabupaten Bandung serta Cimahi. Bahkan Mitra dan Agung merupakan residivis kasus sama.
"Pelaku Mitra dan Agung beraksi dengan menjebol rolling door menggunakan obeng. Setelah terbuka, kedua pelaku menggasak isi toko. Setiap beraksi, mereka menyewa mobil. Saat beraksi di Pasar Sayati Indah, mereka menyewa mobil Toyota Calya nopol D 1768 YBJ. Sebagai barang bukti, mobil ini kami amankan," ujar Kombes Pol Hendra.
Akibat perbuatannya, kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro, tersangka Mitra dan Agung dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait