Anak 9 tahun di Bandung digigit anjing pitbull yang lepas di kawasan perumahan. (Foto: iNews TV/YUAN PANGESTU)

BANDUNG, iNews.id - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban serangan anjing pitbull yang lepas dari ikatan. Korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga hingga harus mendapat perawatan medis.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Minggu (23/8/2026) sore. Aksi anjing menyerang korban terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sedang bermain di jalan perumahan sebelum didatangi seekor anjing pitbull dari arah perkampungan warga.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, anjing tersebut tiba-tiba datang dan menyerang korban.

"Saat anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkambungan langsung menggigitnya," ujarnya, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, anjing tersebut sebenarnya dalam kondisi terikat, namun ikatan terlepas hingga hewan tersebut keluar dan menyerang anak tersebut.

"Anjing ini memang diikat tapi ikatannya lepas dan langsung menggigit sang anak," katanya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Kondisi korban luka di kepala dan telinga. Semalam dioperasi bagian telinganya," ucapnya.

Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari pemilik anjing. Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pemilik sedang membersihkan kandang anjing. Untuk mempermudah proses pembersihan, anjing tersebut dikeluarkan dan diikat.

Namun, karena tenaga anjing yang cukup kuat, rantai pengikat diduga putus hingga hewan tersebut lepas dan masuk ke area permukiman warga.

"Memang anjing ini diikat namun karena tenaganya besar sehingga lepas. Kami sudah ambil tindakan untuk karantina anjing ini," katanya.

Kompol Asep mengatakan pemilik anjing bersikap kooperatif dan telah membantu proses perawatan korban.

"Pemilik anjing kooperatif, sudah ke rumah sakit membantu korban. Ada kesepakatan pemiliknya tidak akan memelihara anjing lagi," ujarnya.

Polisi menyebut pemilik hewan dapat dikenakan sanksi hukum apabila hewan peliharaannya melukai orang lain.

"Pada saat anjing tersebut melukai seseorang, pemiliknya bisa dituntut pidana 2 tahun," katanya.

Sementara itu, pemilik anjing telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji bertanggung jawab terhadap biaya perawatan hingga korban pulih. Rencananya, anjing pitbull berusia sekitar 10 bulan tersebut akan dijual. Hasil penjualan nantinya akan digunakan sebagai tambahan biaya pengobatan korban.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sementara anjing yang menyerang korban telah diamankan untuk menjalani proses karantina.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network