BANDUNG, iNews.id - Mitra Riksa (25) dan Agung alias Jias (30), dua bandit pencurian dengan pemberatan (curat) atau membobol toko, diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Bandung. Kedua tersangka mengaku telah 45 kali beraksi di Kota/Kabupaten Bandung dan Cimahi.
Sepak terjang kedua bandit ini berakhir setelah mereka melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada 27 September 2020.
Dari toko ini, kedua tersangka menggasak satu karung besar baju dan celana berbagai merek. Sebelumnya, mereka juga menyatroni toko kelontong dan menggasak 16 tabung gas elpiji, tiga dus kopi saset, dua slop rokok, dan 29 bungkus rokok berbagai merek.
Setelah menerima laporan dari korban pemilik toko Andre, petugas Reserse Mobile Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan ini mengarah kepada kedua tersangka Mitra dan Agung. Upaya perburuan pun dilakukan. Akhirnya, tersangka Mitra diringkus di rumahnya di Kamung Mantri Cina RT 06/13, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait