Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 35 pembeli sertifikat vaksinasi palsu dipanggil penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar untuk diperiksa. Pemeriksaan itu akan dilakukan untuk mendalami kasus sertifikat vaksinasi palsu yang dijual oleh sindikat JA alias Jojo, IF, MY, dan HH. 

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pembeli sertifikat vaksin palsu itu tinggal di beberapa daerah di Indonesia. Bukan hanya Jawa Barat, tapi para pembeli sertifikat vaksin palsu juga tinggal di Jawa Tengah (Jateng), Papua, dan Manado. 

"Para pembeli serifikat vaksinasi palsu itu tinggal di beberapa daerah di Indonesia. Kami memanggil mereka sebagai saksi. Mereka tinggal di Jabar, Jateng, Papua, dan Menado," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (22/9/2021). 

Selain memanggil pembeli, ujar AKBP Andry Agustiano, penyidik juga mengirimkan surat  ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network