Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat vaksinasi palsu. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap sejumlah kasus kejahatan terkait pandemi Covid-19 sepanjang 2021. Dari Sejumlah kasus itu, 10 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, belum lama ini, penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andry Agustiano, membongkar sindikat pembuatan sertifikat vaksin palsu dengan empat tersangka, JA alias Jojo, IF, MY, dan HH. Para pelaku diduga membuat dan menjual sertifikat vaksinasi palsu yang bisa diverifikasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar membongkas penjualan obat Covid-19 dengan harga di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam kasus obat Covid mahal ini, penyidik Ditreskrimsus menangkap enam tersangka di beberapa daerah. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, sejak menjabat tiga bulan lalu, mencanangkan program 100 hari kerja kegiatan Ditreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network