Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago memberikan keterangan terkait kasus pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu. (Foto: Bid Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memburu 35 pemilik sertifikat vaksinasi palsu. Mereka dinilai tak berhak mengantongi sertifikat vaksinasi karena belum pernah disuntik vaksin Covid-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 35 orang dapat dikenai pidana jika sengaja membeli sertifikat vaksin palsu.

"Kalau sengaja membeli (sertifikat vaksinasi palsu bisa dikenai pidana). Apalagi ternyata yang bersangkutan sedang terpapar (Covid-19) ini kan artinya ada kesengajaan (menyebarkan dan menularkan virus Corona)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (16/9/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka. Dari para pelaku ini akan diperoleh identitas 35 orang yang membeli sertifikat vaksinasi palsu tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network