Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sebab, sertifikat vaksinasi palsu yang diterbitkan para pelaku, telah terverifikasi aplikasi PeduliLindungi. Padahal para pemegang sertifikat vaksinasi palsu tersebut belum pernah divaksin. 

AKBP Andry Agustiano menyatakan, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi dengan modus sama dengan tersangka Jojo, IF, MY, dan HH. 

"Kami mengimbau masyarakat melakukan pengawasan dan melapor ke polisi jika menemukan kejadian serupa (pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu," ujar AKBP Andry Agustiano.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggulung sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin palsu. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber menemukan akun Facebook dengan nama Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.

Setelah diselidiki, akun Jojo adalah Jonathan Rangga. Tersangka Jojo pun ditangkap. Kepada petugas Jojo mengaku telah membuat dan menjual 9 lembar sertifikat vaksinasi palsu dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar. Kesembilan pemesan itu berdomisili di beberapa wilayah di Indonesia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network