"Seorang dari tiga pelaku, yakni IF merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Primarycare. Sindikat IF, MY, dan MM telah membuat dan menjual 26 sertifikat vaksin palsu," kata Dirreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Tersangka MY dan MM berperan sebagai agen pemasaran. Sedangkan IF berperan mengakses situs Primarycare karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Sedangkan tersangka Jonathan Rangga alias Jojo dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Agus Warsudi
sertifikat vaksin Sertifikat Vaksin palsu sertifikat vaksinasi bukti vaksinasi covid-19 bukti vaksin kartu vaksinasi Covid-19 kartu vaksin Covid-19 Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait