Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman dan Kepala Pusdatin Kemenkes Anas Ma'ruf. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan, Kemenkes akan menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik. Setelah itu akan melakukan langkah untuk memblokir data tersebut agar tidak bisa dipakai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Diberitakan sebelumnya, Subit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. Sindikat ini dikelola oleh tiga tersangka IF, MY, dan HH.

Pengungkapan kasus bermula ketika penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook, Jojo, menawarkan sertifikat tanpa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 pada 27 Agustus.

Petugas melakukan profiling terhadap terduga pelaku pemalsuan dengan menghubunginya melalui massenger Facebook. Setelah dipastikan terduga pelaku membuat dan menjual sertifikat palsu, penangkapan pun dilakukan terhadap tersangka Jojo.

Kemudian, kata Kombes Pol ARif Rachman, penyidik mengembangkan kasus Jojo. Penyidik berhasil mengungkap sindikat praktik pemalsuan sertifikat lain dengan tersangka IF, MY, dan HH. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network