Sedangkan sindikat IF, MY, dan HH, ujar Kombes Pol Arif Rachman, telah menjual 26 sertifikat vaksin palsu kepada pemesan. Sindikat ini menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp100.000-Rp300.000 per lembar.
"Tersangka JR dan IF ini mantan relawan vaksinasi. Mereka bertugas menginput data warga yang divaksinasi sehingga memiliki akses ke Primarycare. Sertifikat vaksinasi palsu yang dibuat bisa digunakan dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Terkait tindak lanjut warga yang telah mengantongi sertifikat vaksin palsu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, kepolisian akan menyerahkannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami sudah konsultasikan dengan Kemenkes untuk mereview ulang sertifikat palsu (yang sudah diterbitkan para pelaku dan dimiliki masyarakat) untuk dibatalkan. Kami sudah diskusi, diblocking atau take down. Datanya sudah kami serahkan," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
sertifikat vaksin Sertifikat Vaksin palsu sertifikat vaksinasi bukti vaksinasi covid-19 bukti vaksin kartu vaksinasi Covid-19 kartu vaksin Covid-19 Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait