BANDUNG, iNews.id - Kasus kecelakaan di perempatan Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (10/9/2021) malam, memasuki babak baru. Unit Kecelakaan Satlantas Polrestabes Bandung mempertemukan pengemudi Porsche Magnum bernomor polisi B 1 ADJ berinisial AD dengan keluarga korban pengemudi ojek online (ojol) AN.
Dalam pertemuan itu, AD siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kaki kiri AN putus. Pertemuan antara AD dengan keluarga korban berlangsung tertutup di Gedung Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin (13/9/2021) petang.
Petugas Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung berperan sebagai mediator dalam pertemuan ini. Pengemudi Porche berinisial AD siap bertanggung jawab atas apa yang menimpa AN.
"Hasilnya, pengemudi R4 (mobil Porsche) bertanggung jawab sesuai permintaan dari korban dan keluarganya," kata Kepala Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno, Selasa (14/9/2021).
Ditanya tentang perincian tanggung jawab yang diberikan AD terhadap keluarga korban AN, AKP Tejo Reno tak bersedia memberikan informasinya. Menurut AKP Tejo, hal itu ranah pribadi kedua belah pihak.
Editor : Agus Warsudi
berita kecelakaan kecelakaan kecelakaan lalu lintas mobil tabrak motor tabrakan mobil tabrakan kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait