Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Kalau itu (perincian tanggung jawab) intern kedua pihak. Penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung hanya bersifat sebagai mediator. (Yang pasti) ada permintaan dari korban yang sudah dipenuhi," ujar AKP Tejo Reno.

Ditanya apakah dengan pengemudi Porsche bertanggung jawab, proses hukum atas kecelakaan fatal yang terjadi di kawasan Balubur, perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang pada Jumat (10/9/2021), tetap berlanjut?

Kanit Laka memastikan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Tetap lanjut Mas. Untuk penyidikan akan saya infokan kelanjutannya," tutur Kanit Laka.

AKP Tejo Reno mengatakan, mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku yang menabrak maupun korban merupakan prosedur dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas untuk menentukan sejauh mana pihak yang menabrak bertanggung jawab.

Setelah kedua belah pihak bertemu dan ada kesepakatan tanggung jawab, kata AKP Tejo Reno, kemudian kepolisian akan melaksanakan dua gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network