"Kalau itu (perincian tanggung jawab) intern kedua pihak. Penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Bandung hanya bersifat sebagai mediator. (Yang pasti) ada permintaan dari korban yang sudah dipenuhi," ujar AKP Tejo Reno.
Ditanya apakah dengan pengemudi Porsche bertanggung jawab, proses hukum atas kecelakaan fatal yang terjadi di kawasan Balubur, perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang pada Jumat (10/9/2021), tetap berlanjut?
Kanit Laka memastikan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Tetap lanjut Mas. Untuk penyidikan akan saya infokan kelanjutannya," tutur Kanit Laka.
AKP Tejo Reno mengatakan, mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku yang menabrak maupun korban merupakan prosedur dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas untuk menentukan sejauh mana pihak yang menabrak bertanggung jawab.
Setelah kedua belah pihak bertemu dan ada kesepakatan tanggung jawab, kata AKP Tejo Reno, kemudian kepolisian akan melaksanakan dua gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya.
Editor : Agus Warsudi
berita kecelakaan kecelakaan kecelakaan lalu lintas mobil tabrak motor tabrakan mobil tabrakan kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait