BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 35 orang di Indonesia mengantongi sertifikat vaksin palsu dan berkeliaran di tengah masyarakat. Fakta ini terungkap pascaterbongkarnya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin palsu oleh Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, tersangka Jonathan Rangga alias Jojo yang telah ditangkap terlebih dulu, mengaku telah menjual sembilan lembang sertifikat vaksin palsu.
"Sertifikat palsu itu dijual Jojo kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia. Pemesan membayar Rp200.000-Rp500.000 untuk satu lembar sertifikat vaksin palsu tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Sedangkan sindikat IF, MY, dan HH, ujar Kombes Pol Arif Rachman, telah menjual 26 sertifikat vaksin palsu kepada pemesan. Sindikat ini menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp100.000-Rp300.000 per lembar.
"Tersangka JR dan IF ini mantan relawan vaksinasi. Mereka bertugas menginput data warga yang divaksinasi sehingga memiliki akses ke Primarycare. Sertifikat vaksinasi palsu yang dibuat bisa digunakan dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Terkait tindak lanjut warga yang telah mengantongi sertifikat vaksin palsu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, kepolisian akan menyerahkannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami sudah konsultasikan dengan Kemenkes untuk mereview ulang sertifikat palsu (yang sudah diterbitkan para pelaku dan dimiliki masyarakat) untuk dibatalkan. Kami sudah diskusi, diblocking atau take down. Datanya sudah kami serahkan," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan, Kemenkes akan menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik. Setelah itu akan melakukan langkah untuk memblokir data tersebut agar tidak bisa dipakai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diberitakan sebelumnya, Subit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. Sindikat ini dikelola oleh tiga tersangka IF, MY, dan HH.
Pengungkapan kasus bermula ketika penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook, Jojo, menawarkan sertifikat tanpa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 pada 27 Agustus.
Petugas melakukan profiling terhadap terduga pelaku pemalsuan dengan menghubunginya melalui massenger Facebook. Setelah dipastikan terduga pelaku membuat dan menjual sertifikat palsu, penangkapan pun dilakukan terhadap tersangka Jojo.
Kemudian, kata Kombes Pol ARif Rachman, penyidik mengembangkan kasus Jojo. Penyidik berhasil mengungkap sindikat praktik pemalsuan sertifikat lain dengan tersangka IF, MY, dan HH.
"Seorang dari tiga pelaku, yakni IF merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Primarycare. Sindikat IF, MY, dan MM telah membuat dan menjual 26 sertifikat vaksin palsu," kata Dirreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).
Tersangka MY dan MM berperan sebagai agen pemasaran. Sedangkan IF berperan mengakses situs Primarycare karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
"Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Sedangkan tersangka Jonathan Rangga alias Jojo dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Agus Warsudi
sertifikat vaksin Sertifikat Vaksin palsu sertifikat vaksinasi bukti vaksinasi covid-19 bukti vaksin kartu vaksinasi Covid-19 kartu vaksin Covid-19 Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait