"Motifnya ekonomi. Uang hasil menjual korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, dari Rp250.000 (tarif korban) dibagi-bagi oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.
Peristiwa kelam yang dialami korban terungkap pada Rabu 22 Desember 2021 sekitar jam 15.00 WIB. Korban ditemukan ayahnya di tempat kos pelaku di Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Polsek Andir dan kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. "Penyidik juga menangkap tiga tersangka, yaitu MS, IM, dan SV," ujar Kombes Pol Aswin.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung
Artikel Terkait