Selain itu, ujar Kombes Pol ASwin, ketiga tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sehingga melanggar Pasal Pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp200.000.000.
"Dari kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti satu unit handphone, uang tunai, 10 lembar screenshot percakapan, satu celana jins, tank top, dan satu kaos," ujar Kombes Pol Aswin.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap motif pelaku MS (18), IM (18), dan seorang wanita SV (16) menjual gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. Para pelaku mengincar keuntungan ekonomi dari menjual korban.
Selain motif, pelaku IM dan SV mengaku memperkosa korban lebih dari satu kali. Kepada penyidik, tersangka IM mengaku 8 kali dan MS empat kali memperkosa korban di tempat kos.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung
Artikel Terkait