"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta dari Khairur Rijal)," kata Dadang Darmawan.
Sebelumnya, terdakwa Khairur Rijal, Yana Mulyana, dan Dadang Darmawan didakwa menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung dishub kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung wali kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung yana mulyana
Artikel Terkait