BANDUNG, iNews.id - Tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersaksi dalam sidang kasus suap Yana Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Mereka mengaku diperintah mengambil fee proyek dari para pemenang tender.
Ketiga pejabat yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi itu antara lain, Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik, dan Kasubag TU Yohanes Situmorang.
Terdakwa penerima suap proyek pengadaan CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) tersebut pun dihadirkan, yaitu, penerima suap Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub non-aktif Khairur Rijal. Mereka didampingi penasihat hukum.
Jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan tiga perusahaan tersebut dan komitmen fee dari perusahaan pemenang proyek tersebut.
Kepada JPU, Andri Sijabat membeberkan tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.
"Kalau komitmen fee (besarannya), saya tidak mengetahui, tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," kata Andri Sijabat.
Andri Sijabat mengaku diperintah Khairur Rijal untuk mengambil uang fee proyek dari staf PT Marktel sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diambil dua kali dan diserahkan kepada Khairur Rijal.
Andri mengaku komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Setelah itu, jaksa mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena telah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.
Seusai meminta keterangan dari Andri Sijabat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Terdakwa Khairur Rijal berkilah saat diperiksa yang dituangkan dalam BAP berada dalam tekanan.
Dia mengoreksi sejumlah keterangan dalam BAP. Namun, majelis hakim meminta terdakwa bertanya terlebih dulu kepada saksi dan koreksi yang ingin disampaikan dapat diungkapkan saat agenda keterangan terdakwa.
Khairur Rijal menanyakan kepada saksi soal sosok yang dapat menghentikan tradisi THR dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Andri menjawab bahwa orang yang dapat menghentikan itu kepala dinas perhubungan.
Terdakwa Khairur Rijal mengatakan, tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung pada 2022. Terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Khairur Rijal mengatakan, pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.
Sementara itu, terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, dia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain, yaitu, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan pihak-pihak lain.
"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta dari Khairur Rijal)," kata Dadang Darmawan.
Sebelumnya, terdakwa Khairur Rijal, Yana Mulyana, dan Dadang Darmawan didakwa menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung dishub kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung wali kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung yana mulyana
Artikel Terkait