BANDUNG, iNews.id - Tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersaksi dalam sidang kasus suap Yana Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Mereka mengaku diperintah mengambil fee proyek dari para pemenang tender.
Ketiga pejabat yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi itu antara lain, Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik, dan Kasubag TU Yohanes Situmorang.
Terdakwa penerima suap proyek pengadaan CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) tersebut pun dihadirkan, yaitu, penerima suap Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub non-aktif Khairur Rijal. Mereka didampingi penasihat hukum.
Jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan tiga perusahaan tersebut dan komitmen fee dari perusahaan pemenang proyek tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung dishub kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung wali kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung yana mulyana
Artikel Terkait