ASW alias Awi dan SLS alias Sansan, tersangka perampok dan pembunuh sopir taksi online yang jasadnya terlilit lakban di Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Seluruh barang bukti tersebut disita petugas saat menggeledah tempat persembunyian tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, kedua tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKBP M Lukman Syarif.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network