Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, lanjut Bimo, berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network