Kejati Jabar menerima berkas tahap I kasus Taufik Hidayat dan mulai meneliti kelengkapan penyidikan sebelum menentukan status P21 atau P19. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus tersebut. 

Berkas Taufik Hidayat diserahkanpenyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Selasa (21/7/2026). 

Selanjutnya, berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari untuk menentukan kelengkapan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahwawijaya mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas dikirim rangkap tiga ya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwawijaya dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Cahya, sapaan akrab Nur Sricahwawijaya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara selama tujuh hari. 

Dia menuturkan, apabila dinyatakan lengkap, berkas akan berstatus P21. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui pemberitahuan P19 untuk dilengkapi.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network