Kejati Jabar menerima berkas tahap I kasus Taufik Hidayat dan mulai meneliti kelengkapan penyidikan sebelum menentukan status P21 atau P19. (Foto: Istimewa).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Menurutnya, Kejati Jabar belum dapat memastikan ada atau tidaknya kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih bergantung pada hasil penelitian jaksa terhadap seluruh berkas perkara.

"Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," katanya.

Dia menyampaikan, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, lokasi persidangan juga belum ditentukan karena masih menunggu penilaian jaksa berdasarkan tempat kejadian perkara atau locus delicti.

"Kalau dilihat nanti TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini dilakukan setelah penelitian berkas perkara selesai," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network