SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri.
“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ujar Hendra, Selasa (14/10/2025).
Setelah berhasil merekrut, korban diarahkan membuat paspor di Bogor. Namun sebelum berangkat, korban disekap di rumah seseorang berinisial YF alias A, lalu dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial TTC.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, dalam praktik kawin kontrak tersebut korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun kenyataannya hanya menerima Rp25 juta.
“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait