BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang perempuan bernama Reni Rahmawati warga Kabupaten Sukabumi. Korban diberangkatkan ke Guangzhou, China untuk dieksploitasi secara seksual dengan modus kawin kontrak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 56 KUHPidana,” ujar Hendra di Bandung, Senin (29/9/2025).
Hendra menjelaskan, Y berperan sebagai perekrut, memproses sekaligus membawa korban ke Guangzhou. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, padahal kenyataannya untuk dieksploitasi secara seksual lewat modus kawin kontrak.
Sementara itu, JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan keterangan maupun perantara guna memuluskan aksi Y.
“Penyidik Ditreskrimum masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut komunikasi ke WhatsApp. Dari situ, korban dijebak hingga akhirnya terjerat modus kawin kontrak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait