Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus TPPO dengan korban asal Sukabumi. (Foto: ist)

Sebelum diberangkatkan, korban bahkan sempat disekap selama dua minggu di rumah seorang terduga pelaku lain berinisial Ab, warga Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Setelah itu, korban diberangkatkan ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.

Pada 22 September 2025, penyidik melakukan komunikasi langsung dengan korban melalui sambungan telepon. Selain itu, polisi juga telah mewawancarai pelapor, kuasa hukum, saksi serta keluarga korban.

Dari komunikasi tersebut, penyidik mendapatkan nomor kontak yang diduga terkait dengan para pelaku, yakni milik Y, JA serta Ab. Kedua tersangka diketahui berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jabar menegaskan akan terus memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan dan membahayakan warga negara Indonesia.

“Polda Jabar berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan pelaku TPPO diproses hukum seadil-adilnya,” ujar Hendra.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network