Pencuri motor dan penadah yang telah beraksi di 40 TKP ditangkap polisi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kemudian, setelah melihat situasi aman, pelaku menghampiri sepeda motor target, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T. Setelah itu membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sedangkan, para pelaku yang berperan sebagai joki, mengendarai sepeda motor mencari target. Setelah mendapati target, lalu pelaku mengamati dan mengawasi situasi di sekitar lokasi saat eksekutor mencuri motor target.

Sementara itu, penadah membeli sepeda motor dari para pelaku dan memperbaikinya. Penadah menjual motor curian kepada penadah lain dan warga dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

"Rata-rata para tersangka menjual (motor hasil curian) kepada penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta. Penadah menjual kepada pembeli dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. "Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network