Pencuri motor dan penadah yang telah beraksi di 40 TKP ditangkap polisi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Dia (NGRP) melawan petugas dan juga melarikan diri. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Indramayu, polisi berhasil menyita barang bukti 12 unit motor curian dan sejumlah alat kejahatan yang digunakan para pelaku beraksi. 

"Seperti kunci letter T, kunci kontak dan sebagainya. Selain itu, beberapa kita temukan juga lembaran uang dari hasil penjualan sepeda motor oleh si penadah," tutur Kapolres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka telah puluhan kali beraksi di 40 TKP wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Cirebon. Mereka beraksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, 2022 hingga 2023.

Modus operandi para pelaku, kata AKBP M Fahri Siregar, para pelaku yang bertindak sebagai eksekutor melakukan hunting pada malam hari menjelang pagi untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network