INDRAMAYU, iNews.id - ZH (27), T (21), dan WW (47), tiga warga Kabupaten Subang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Indramayu. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
ZH, T, dan WW ditangkap saat saat hendak bertransaksi di jalur pantai utara (pantura) Desa, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
"Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,54 gram sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Jumat (10/3/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, penangkapan terhadap tiga warga Subang itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Indramayu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Sukra.
Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat dua orang, ZH dan T, di Jalan Desa Sukra dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas menangkap ZH dan T di pinggir Jalan Desa Sukra.
"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti bungkus rokok berisikan satu paket sabu dalam plastik klik bening," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
indramayu kapolres indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu 3 pengedar sabu pengedar sabu penangkapan pengedar sabu
Artikel Terkait