Barang bukti sabu tersebut milik tersangka ZH. Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka WW.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW di Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya, Subang," tutur Kapolres Indramayu.
Di rumah tersangka WW, kata AKBP M Fahri Siregar, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka WW, narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari BLEK warga Subang yang saat ini ditetapkan berstatus DPO (buronan)," ucap dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Agus Warsudi
indramayu kapolres indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu 3 pengedar sabu pengedar sabu penangkapan pengedar sabu
Artikel Terkait