INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu meringkus 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkabupaten yang beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP). Satu dari 11 tersangka, ditembak karena melawan polisi saat akan ditangkap.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, 11 pelaku curanmor itu diamankan dalam operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan 22 Februari-3 Maret 2023.
Ke-11 pelaku yang ditangkap berinisial, SFY (21), NGRP (23), THR (29), FSM (27), DNK (44), SMD (43), CS (45) warga Kabupaten Indramayu, WSN (21), FRH (22), FRD (21) warga Kabupaten Subang, dan ADR (22) warga Kabupaten Cirebon.
"Kami menangkap 11 tersangka. Dari 11 tersangka itu, enam berperan sebagai eksekutor, tiga joki, dan dua penadah," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, satu tersangka yang merupakan residivis kasus sama berinisial NGRP terpaka dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Dia (NGRP) melawan petugas dan juga melarikan diri. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Indramayu, polisi berhasil menyita barang bukti 12 unit motor curian dan sejumlah alat kejahatan yang digunakan para pelaku beraksi.
"Seperti kunci letter T, kunci kontak dan sebagainya. Selain itu, beberapa kita temukan juga lembaran uang dari hasil penjualan sepeda motor oleh si penadah," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka telah puluhan kali beraksi di 40 TKP wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Cirebon. Mereka beraksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, 2022 hingga 2023.
Modus operandi para pelaku, kata AKBP M Fahri Siregar, para pelaku yang bertindak sebagai eksekutor melakukan hunting pada malam hari menjelang pagi untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan.
Kemudian, setelah melihat situasi aman, pelaku menghampiri sepeda motor target, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T. Setelah itu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sedangkan, para pelaku yang berperan sebagai joki, mengendarai sepeda motor mencari target. Setelah mendapati target, lalu pelaku mengamati dan mengawasi situasi di sekitar lokasi saat eksekutor mencuri motor target.
Sementara itu, penadah membeli sepeda motor dari para pelaku dan memperbaikinya. Penadah menjual motor curian kepada penadah lain dan warga dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
"Rata-rata para tersangka menjual (motor hasil curian) kepada penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta. Penadah menjual kepada pembeli dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. "Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu pencuri motor pencuri motor ditangkap pengkauan pencuri motor
Artikel Terkait