get app
inews
Aa Text
Read Next : YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online

YouTuber Ferdian Paleka Bakal Datangi Polrestabes Bandung terkait Kasus Perundungan

Jumat, 05 Juni 2020 - 18:20:00 WIB
YouTuber Ferdian Paleka Bakal Datangi Polrestabes Bandung terkait Kasus Perundungan
Ferdian Paleka setelah bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, di Bandung. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - YouTuber Ferdian Paleka bakal tetap menyambangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung sebagai saksi atas kasus perundungannya. Ferdian baru bebas dari tahanan terkait kasus prank bantuan isi sampah.

"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, Jumat (5/6/2020).

Galih mengatakan, meski Ferdian Paleka bebas dari tahanan, namun kasus perundungannya masih diproses. Sehingga dia yang posisinya sebagai korban, juga perlu menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," katanya.

Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus perundungan Ferdian Paleka dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat seperti penjaga tahanan, penghuni tahanan, dan pihak lainnya.

"Kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," katanya.

Sebelumnya, Ferdian Paleka diketahui mengalami perundungan pasca dirinya dimasukkan ke sel tahanan, pada 8 Mei 2020 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus candaan alias 'prank' sembako sampah.

Perundungan itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Ferdian bersama dua orang rekannya nampak hanya mengenakan celana dalam dan mengalami perundungan oleh para tahanan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut