Kasus YouTuber Ferdian Paleka Promosikan Situs Judi Online Dilimpahkan ke Kejati Jabar

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan kasus Youtuber Ferdian Paleka yang mempromosikan 2 situs judi online ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (27/7/2023). Saat ini, Ferdian Paleka resmi menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu penyusunan dakwaan.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Ferdian Paleka ke Kejati Jabar dilaksanakan oleh Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto.
"Jadi pada hari ini saudara tersangka inisial FP (Ferdian Paleka) kami serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
AKBP Ediyanto menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan karena berkas acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap atau P21. Karena itu, Ferdian Paleka bersama barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejati Jabar. "Kasus tersebut sudah terpenuhi unsurnya dan sudah lengkap atau yang disebut P21," ujar AKBP Ediyanto.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Editor: Agus Warsudi