get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Halaqah Kebangsaan MP3I, Kapolda Jabar: Polri Butuh Dukungan Para Ulama

Kasus YouTuber Ferdian Paleka Promosikan Situs Judi Online Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:20:00 WIB
Kasus YouTuber Ferdian Paleka Promosikan Situs Judi Online Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Kasus YouTuber Ferdian Paleka mempromosikan situs judi online dilimpahkan ke Kejati Jabar. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan kasus Youtuber Ferdian Paleka yang mempromosikan 2 situs judi online ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (27/7/2023). Saat ini, Ferdian Paleka resmi menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu penyusunan dakwaan.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Ferdian Paleka ke Kejati Jabar dilaksanakan oleh Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto.

"Jadi pada hari ini saudara tersangka inisial FP (Ferdian Paleka) kami serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

AKBP Ediyanto menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan karena berkas acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap atau P21. Karena itu, Ferdian Paleka bersama barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejati Jabar. "Kasus tersebut sudah terpenuhi unsurnya dan sudah lengkap atau yang disebut P21," ujar AKBP Ediyanto.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Pria yang memiliki nama asli Ferdian Kusumawijaya itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di tempat kos kawasan Sarijadi, Kota Bandung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan terhadap Ferdian Paleka berawal pada Kamis 16 Maret 2023. Saat itu, saksi melihat di media sosial (medsos) Facebook dan Youtube FP dengan Channel Paleka TV, mempromosikan dan meng-endorse 2 situs judi online. Di kanal tersebut, Ferdian Paleka mengunggah aktivitas perjudian dengan situs judi paradewa89 dan boz388.

”Terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, fishing, dan lainnya. Saksi lalu melapor ke Polda Jabar. Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku berinisial F (Ferdian Paleka) di kamar kos, kawasan Sarijadi, Kota Bandung.” kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku Ferdian Paleka memanfaatkan medsol sebagai alat mempromosikan judi online dengan link referral yang telah dibagikan oleh pelaku. Dari aktivitas ini, pelaku Ferdian Paleka mendapatkan upah Rp50 juta dari situs paradewa89 pada pembayaran pertama Februari 2023 dan Rp570 juta dari situs BOZ388.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut