Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah
Selain 150.000 Dolar Singapura dikembalikan, Yosep dan Eko juga meminta majelis hakim dapat memuat putusan agar diberi akses terhadap nomor kontak di ponsel yang disita KPK.
Alasannya, nomor kontak di ponsel tersebut berisi relasi dan klien yang butuh jasa pengacara. "Mohon agar yang mulia majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan dalam putusan agar uang tersebut dikembalikan kepada kami karena uang tersebut merupakan uang pembayaran jasa dari Saudara Heryanto Tanaka kepada kami sebagai pengacara," ucap Yosep dan Eko.
Diketahui, pengacara Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi