Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha
BANDUNG, iNews.id – Sidang kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan kali ini, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, hadir sebagai saksi kunci dan memberikan keterangan mengejutkan terkait aliran dana yang diterimanya.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Novianto, Ade blak-blakan mengakui telah menerima uang dalam jumlah fantastis dari terdakwa pengusaha, Sarjan.
Ade Kuswara mengakui total uang yang diterimanya mencapai Rp8,5 miliar. Namun, ia berkilah bahwa uang tersebut bukanlah suap untuk proyek, melainkan pinjaman pribadi guna menutupi biaya operasional dan melunasi utang politik pasca-Pilkada 2024 lalu.
"Uang itu disebut sebagai pinjaman untuk operasional dan melunasi utang biaya politik pada Pilkada 2024," ungkap Ade dalam kesaksiannya.
Pertemuan antara Ade dan pengusaha Sarjan disebut terjadi bahkan sebelum Ade resmi dilantik sebagai Bupati. Ade mengaku diperkenalkan kepada Sarjan melalui seseorang bernama Sugiarto serta seorang anggota Intelkam Polri bernama Yayat alias Lippo.
Dalam persidangan, Ade juga mengklarifikasi terkait penggunaan uang Rp500 juta yang diterimanya pada tahap awal. Dia membantah uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan partai secara struktural.
Meski demikian, ia merinci ada aliran dana sebesar Rp150 juta untuk acara Konperda PDIP Jabar yang diberikan kepada Ono Surono, serta Rp170 juta untuk kegiatan Konpercab PDIP.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azharie, menegaskan akan mendalami secara serius peran Yayat Sudrajat, anggota Polri aktif yang namanya kerap muncul dalam persidangan.
Editor: Kastolani Marzuki