Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah
BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara KSP Intidana penyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, mengaku salah. Mereka siap dihukum atas kesalahannya itu.
Pernyataan tersebut disampaikan kedua terdakwa setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.
"Kami mengakui telah bersalah dan melanggar aturan hukum dan siap untuk dihukum, tanpa sedikit pun berasalan untuk melepaskan diri dari hukuman," kata Yosep Parera.
Bahkan, terdakwa Yosep Parera mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah menuntut sanksi adil atas kasus ini. Dia berharap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim nanti dapat memberi efek jera sekaligus menjadi contoh bagi para advokat lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Semoga jadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan hal sama seperti yang kami lakukan dan jadi pelajaran bagi kami agar lebih baik," ujar Yosep Parera.
Sementara itu, terdakwa Eko Suparno mengatakan, mengaku bersalah melakukan suap untuk mengurus perkara di MA. Bahkan dia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
"Kami berdua telah melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan maka kami sepakat dengan jaksa penuntut umum agar kami dihukum dengan pidana penjara dan denda," kata Eko Suparno.
"Kami berdua memohon yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kami seusai pasal yang dituntut jaksa penuntut umum," ujar dia.
Berapa pun vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Eko dan Yosep tak akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Terdakwa Eko menuturkan, menerima vonis hakim tersebut merupakan bentuk penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi dalam perkara ini sehingga kami berdua dapat segera menjalani pidana," tutur Eko Suparno.
Namun, terdakwa Eko dan Yosep meminta majelis hakim dalam amar putusan agar uang 150.000 Dolar Singapura yang disita oleh KPK dapat dikembalikan. Sebab, uang 150 Dolar Singapura tersebut adalah murni pembayaran jasa pengacara yang diberikan terdakwa Heryanto Tanaka.
Selain 150.000 Dolar Singapura dikembalikan, Yosep dan Eko juga meminta majelis hakim dapat memuat putusan agar diberi akses terhadap nomor kontak di ponsel yang disita KPK.
Alasannya, nomor kontak di ponsel tersebut berisi relasi dan klien yang butuh jasa pengacara. "Mohon agar yang mulia majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan dalam putusan agar uang tersebut dikembalikan kepada kami karena uang tersebut merupakan uang pembayaran jasa dari Saudara Heryanto Tanaka kepada kami sebagai pengacara," ucap Yosep dan Eko.
Diketahui, pengacara Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi