Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap dua hakim agung, Senin (8/5/2023). Persidangan berlangsung alot sehingga harus diskor.
Di sela-sela jeda persidangan, Andreas, kuasa hukum Haryanto Tanaka, memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto.
Andreas mengatakan, memang Haryanto Tanaka memberi uang ke Dadan. "Namun dana itu, bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare," kata Andreas, ditemui wartawan di sela sela sidang.
Haryanto Tanaka, ujar Andreas, adalah orang bisnis dan Dadan memang sedang menggeluti bisnis skincare.
Haryanto Tanaka tertarik sehingga menginvestasikan uangnya Rp12 miliar. "Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.
Editor: Agus Warsudi