Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif pada Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinilai terbukti menerima suap 80.000 Dolar Singapura terkait pengurusan perkara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/5/2023).
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Wawan Yunarwanto.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan beberapa hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan, yakni, Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Editor: Agus Warsudi