get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Perbatasan Lembang KBB-Kota Bandung Rusak Parah, Berlubang dan Berlumpur

Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:19:00 WIB
Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sudraja Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung.(FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif pada Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinilai terbukti menerima suap 80.000 Dolar Singapura terkait pengurusan perkara. 

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/5/2023).

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Wawan Yunarwanto.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan beberapa hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sedangkan yang meringankan, yakni, Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," tutur jaksa.

Sudrajad Dimyati didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar secara hybrid. Tim JPU dan majelis hakim hadir di persidangan. Sedangkan terdakwa Sudrajad Dimyati dan kuasa hukumnya mengikut sidang secara online.

Diketahui, Sudrajad menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022. 

Uang suap itu diberikan oleh Haryanto Tanaka melalui pengayap Yosep Parera kepada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana milik Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut