get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Jadi Motif Pelaku Rizky Culik Keysha di Kawaluyaan Bandung

Kronologi Penculikan Keysha, Pelaku Sekap Korban di Apartemen Gateway Bandung

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:58:00 WIB
Kronologi Penculikan Keysha, Pelaku Sekap Korban di Apartemen Gateway Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus penculikan dengan tersangka Rizky GF. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Pelaku Rizky Gustam Firdaus (33) yang menculik Keysha terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan orang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban KAA alias Keysha mengunjungi rumah temannya di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kompleks Perumahan Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Di sana, korban Keysha bersama D temannya, main ke rumah NR dari pukul 13.00 hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu (7/5/2023).

Pelaku yang mengetahui korban berada di Kawaluyaan, menyusul korban pada pukul 22.00 WIB. Saat korban hendak pulang, pelaku menghunus pisau dan memaksa korban ikut.

Korban sempat menolak. Namun karena pelaku menghunus pisau, akhirnya korban mau naik motor yang dikendarai teman pelaku berinisial A. Saat motor melaju meninggalkan lokasi kejadian, korban sempat berteriak histeris. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut