Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan kuasa hukumnya, Kamis (27/1/2022). Jaksa konsisten menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU dalam perkara ini mengatakan, persidangan perkara dengan terdakwa Herry Wirawan dalam tahapan penyampaian replik atas tanggapan dari pleidoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa herry wirawan sendiri.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kejati Jabar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Editor: Agus Warsudi