get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:39:00 WIB
Yayasan Jadi Alat Herry Wirawan Memerkosa 13 Santriwati, Jaksa: Harus Disita
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Herry Wirawan menggunakan yayasan pondok pesantren untuk memperdaya dan memperkosa 13 santriwati. Karena itu, jaksa tetap pada tuntutan meminta hakim menyita semua aset yayasan milik Herry Wirawan.

"Kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa dirampas (disita) untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban," kata Kepala Kejati Jaabar Asep N Mulyana, selaku JPU dalam perkara ini seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, yayasan tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. "Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan, karena Yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," ujar Asep N Mulyana. 

"Tanpa ada yayasan, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," tutur Kajati Jabar.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan kuasa hukumnya, Kamis (27/1/2022). Jaksa konsisten menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU dalam perkara ini mengatakan, persidangan perkara dengan terdakwa Herry Wirawan dalam tahapan penyampaian replik atas tanggapan dari pleidoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa herry wirawan sendiri. 

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kejati Jabar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut