Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan kuasa hukumnya, Kamis (27/1/2022). Jaksa konsisten menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU dalam perkara ini mengatakan, persidangan perkara dengan terdakwa Herry Wirawan dalam tahapan penyampaian replik atas tanggapan dari pleidoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa herry wirawan sendiri.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kejati Jabar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kedua, ujar Asep N Mulyana, tim JPU menegaskan bahwa restitusi atau ganti rugi yang diajukan merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). JPU menganggap nilai restitusi itu tidak sepadan dengan penderitaan korban.
Editor: Agus Warsudi